Pengertian Administrasi Perusahaan Negara menurut Fritz Morstein Mark dapat dijelaskan bahwa administrasi perusahaan negara merupakan perluasan fungsi pemerintah yang ditempatkan dalam suatu bentuk organisasi administrasi yang bersifat khusus, yaitu perusahaan negara.
Jika administrasi perusahaan daerah, maka perluasan fungsi pemerintah daerah yang ditempatkan dalam bentuk organisasi administrasi yang bersifat khusus, yaitu perusahaan daerah.
Penjelasan:
Perusahaan negara atau BUMN adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan, yang sepenuhnya dikuasai Pemerintah Daerah.
Materi pembahasan tentang hukum administrasi negara dapat juga disimak pada link berikut:
https://brainly.co.id/tugas/40858608
#BelajarBersamaBrainly
[answer.2.content]